500 Orang Kaum Suku Koto Ateh Cabut Gelar Datuak Bangso Kayo dari Dedi Akardian: “Gelar Itu Bukan Miliknya”
Tanah Datar – Sebanyak 500 orang kaum Suku Koto Ateh secara resmi mencabut gelar Datuak Bangso Kayo yang selama ini disandang oleh Dedi Akardian. Pencabutan dilakukan karena gelar tersebut dinilai bukan bagian dari sako milik kaum Suku Koto Ateh, sebagaimana ditegaskan oleh Us Katik Bangso, salah seorang ninik mamak yang mewakili kaum tersebut.
“Gelar itu bukan milik mereka. Berdasarkan ranji dan tambo, Datuak Bangso Kayo berasal dari garis keturunan Suku Koto Ateh di Sigarungguang, bukan yang lain,” ujar Us Katik Bangso.
Ranji 1901 Jadi Dasar Keputusan
Keputusan pencabutan gelar ini merujuk pada ranji tertanggal 8 Februari 1901, yang kini disimpan oleh Dt. Paduko Maradjo Lelo, Ketua KAN Gurun. Ranji tersebut mencatat secara rinci asal-usul Bodojali Dt. Bangso Kayo, anak dari Puti Doyen Dunsanak Elok jo Ambun, yang berpindah ke Sigarungguang.
Di dalam ranji itu juga terdapat daftar 50 susunan gala mudo, serta catatan mengenai kepemilikan sawah, ladang, kapalo banda Ambacang, hingga pandam pakuburan yang menjadi hak turun-temurun kaum Suku Koto Ateh.
Sejarah Panjang Sejak Peminjaman Gelar Tahun 1933
Riwayat polemik gelar ini bermula pada tahun 1933, ketika seorang jaksa bernama Abdul Hamid meminjam gala Datuak Bangso Kayo hingga wafat pada tahun 1958. Upacara batagak gala saat itu digelar di rumah Paduko Intan dan disaksikan oleh sejumlah panghulu seperti Dt. Rajo Nan Tinggi, Dt. Indo Marajo, Dt. Paduko Reno, dan Lastrong.
Sejak masa peminjaman gelar itu, disebutkan bahwa kaum Suku Koto Ateh mengalami tekanan dan berbagai peristiwa yang dianggap misterius, termasuk hilangnya Nuraini Pitopang, istri Abdul Hamid, yang dalam cerita masyarakat “dilarikan oleh ninik bunian”.
Penolakan terhadap pengukuhan ulang gelar juga terjadi pada tahun 1966. Tokoh adat seperti Mak Nurdin, Mak Muluk, dan Orin Marajo Sutan menolak upaya batagak gala kembali karena dinilai tidak sesuai dengan ranji dan tambo asli.
Konflik Berlanjut Hingga Masa Kini
Persoalan pewarisan gelar kembali mencuat pada tahun 2011, ketika Febby Dt. Bangso ditunjuk kaum untuk menegakkan kembali gala Dt. Bangso Kayo sesuai ranji asli. Kesepakatan awal meliputi biaya perbaikan rumah gadang sebesar Rp150 juta. Namun menjelang pelaksanaan, muncul nama Firman Dt. Marah Bangso yang disebut memasukkan nama Dedi Akardian ke dalam daftar pengukuhan secara diam-diam di balerong.
“Tindakan ini kami anggap tidak amanah dan menyalahi kesepakatan. Dana yang seharusnya untuk perbaikan rumah gadang justru dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar Febby Dt. Bangso.
Ia menegaskan bahwa menurut ranji, keluarga pewaris asli memiliki tanah dan pusaka yang jelas, sedangkan pihak yang kini mengaku pemegang gala tidak memiliki hubungan darah langsung dengan garis keturunan Sigarungguang.
“Pembodohan Sejarah” Selama 90 Tahun
Febby Dt. Bangso menilai bahwa polemik yang berlangsung sejak 1933 hingga 2023 merupakan bentuk “pembodohan sejarah” terhadap anak cucu kaum Suku Koto Ateh.
“Selama 90 tahun ranji ini disembunyikan. Tapi kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya. Yang hak tetaplah hak, dan yang bukan miliknya akan terbuka pada waktunya,” tegasnya.
Dengan keputusan resmi dari kaum, gelar Datuak Bangso Kayo kini dinyatakan kembali ke pangkuan kaum asal di Koto Sigarungguang, sebagai upaya mengembalikan marwah serta kebenaran sejarah adat Minangkabau.