Pernyataan Sikap Kerapatan Adat Nagari Gurun Luhak Nan Tuo – Kabupaten Tanah Datar
“Manjago Marwah Adat, Mambangkik Marwah Ninik Mamak, Manata Raso jo Pareso di Ranah Nagari.”
Dalam rangka menjaga marwah adat serta kehormatan ninik mamak di Nagari Gurun, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menyampaikan pernyataan sikap resmi atas sejumlah persoalan yang akhir-akhir ini muncul dan berpotensi mengganggu ketentraman nagari.
KAN Gurun menegaskan bahwa Dr. Dr. (H) Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., QRGP., CFA adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun yang sah hingga tahun 2030, berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan yang berlaku dan diakui oleh seluruh unsur adat Nagari Gurun.
Persoalan internal yang terjadi di kaum Dt. Bangso ditegaskan sebagai urusan dalam kaum, yang penyelesaiannya berada di bawah tanggung jawab panghulu suku, sesuai dengan prinsip adat salingka nagari. Dalam tatanan adat Minangkabau, persoalan kaum tidak bisa dicampuri oleh pihak luar, melainkan diselesaikan secara bajanjang naiak, batanggo turun melalui perundingan antar suku dan limbago adat.
KAN Gurun juga menegaskan bahwa Kerapatan Adat Nagari adalah lembaga adat, bukan lembaga peradilan. Karena itu, segala silang sengketa adat diselesaikan secara musyawarah berjenjang dan mufakat bersama, bukan melalui cara yang mempermalukan lembaga adat di ruang publik.
Dalam kesempatan ini, KAN Gurun mengecam keras tindakan Dedi Akardian Dt. Bangso Kayo yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang penghulu sejati, karena lebih memilih menyebarkan persoalan ke luar daripada menyelesaikannya secara adat. Tindakan seperti itu dianggap “membuang umpan serak dan lari”, yang tidak hanya merendahkan marwah pribadi, tetapi juga mempermalukan lembaga ninik mamak di hadapan anak kamanakan dan masyarakat luas.
KAN Gurun mengimbau seluruh ninik mamak, penghulu, dan tokoh adat Nagari Gurun untuk menjaga sumbang laku, terutama di ruang publik dan media sosial. Tidak pantas seorang penghulu basarawa kotok atau basarawa pendek di depan umum, karena penghulu adalah payung nan mambayang, tempat berteduh anak kamanakan — bukan sosok yang menimbulkan gaduh.
KAN Gurun juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir jernih dan mendengar informasi secara berimbang, tidak mudah terpengaruh oleh fitnah, hasutan, atau adu domba yang dapat mengganggu ketertiban dan kerukunan nagari.
Kepada kaum Febby Dt. Bangso dari Suku Koto Ateh, KAN Gurun meminta agar tetap tenang dan menahan diri, tidak terpancing oleh provokasi atau tindakan yang dapat melanggar hukum. Adat mengajarkan, “nan kusuik disalasaikan, nan karuah dijaniahkan,” bukan dengan kekerasan, tetapi dengan raso jo pareso.
Sementara kepada keluarga Dedi Akardian, apabila terdapat hutang atau janji nan ilaik dari almarhum Firman Dt. Marah Bangso, diharapkan agar dikembalikan secara baik-baik. Penyelesaian yang jernih akan menjaga kehormatan kaum dan menghindari kegaduhan di tengah nagari.
KAN Gurun juga mengingatkan Wali Nagari Gurun agar berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan. Jangan sampai ada tindakan adu domba antar kaum adat, atau upaya yang merusak hubungan kekeluargaan dan silsilah ranji masyarakat Nagari Gurun. Pemerintah nagari sejatinya harus menjadi penyejuk dan penegak keadilan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adatiah Kerapatan Adat Nagari Gurun dalam menjaga marwah dan keseimbangan kehidupan di nagari. KAN Gurun mengajak seluruh ninik mamak, bundo kanduang, pemuda parik paga nagari, dan masyarakat untuk kembali kepada adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, demi tegaknya kehormatan Nagari Gurun di Luhak Nan Tuo.
KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) GURUN
Luhak Nan Tuo – Kabupaten Tanah Datar
Wakil Ketua,
(tanda tangan dan stempel)