Surat Pernyataan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah anak, cucu, cicit, dan kamanakan dari Bodo Djali Dt. Bangso Kayo (Ranji 1901), keturunan dari Puti Doyen, nan datang dari Taratai Manapek-i di Kayu Marunduak sebelum pindah ke Sigarunggung, turunan dari Soroh Dunsanak Bodo Jali Dt. Bangso Kayo nan baranakan Ambun dan Elok, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyatakan rasa kecewa dan terhina atas pelanggaran serta kejahatan adat yang dilakukan oleh almarhum Firman Dt. Marah Bangso, karena telah melanggar kesepakatan di Musholla Koto tentang pemulangan Gala Sako Dt. Bangso Kayo kepada Febby, anak dari Tismurni, cucu Mariani, cicit Tuo Lisa.
2. Pada awalnya, Firman Dt. Marah Bangso menyampaikan maksud untuk memelokkan (memperbaiki) rumah gadang yang telah lama rusak, dan meminta tolong bantuan biaya perbaikan kepada pihak kami. Permintaan itu diterima dengan niat baik sebagai bentuk tolong-menolong sesama jiran tetangga dalam semangat adat, bukan sebagai jual beli gala sako ataupun pelepasan hak pusako.
Namun dalam pelaksanaannya, permintaan bantuan tersebut berubah menjadi tekanan dan pemerasan, karena beliau menetapkan jumlah sebesar Rp150.000.000 (setara 100 emas waktu itu). Dari jumlah itu, Rp50.000.000 pertama telah diserahkan, sedangkan Rp100.000.000 sisanya diminta diantar langsung secara tunai ke rumah di Siteba, tidak boleh diwakilkan oleh mamak, kamanakan, atau kaum, dan tidak boleh dilakukan melalui transfer bank.
Cara dan syarat yang demikian jelas tidak mencerminkan semangat adat untuk bapelok rumah gadang, tetapi menyerupai tindakan pemaksaan. Jumlah dan tata cara itu sengaja dibuat sulit agar pihak kami mundur teratur karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut. Sampai hari ini uang twrsebut tidak digunakan untuk perbaikan disinilah unsur pwnggelapan dan penipuan, setelah uang lunas baru rabji di ttd firman marah bangso untuk diantar ke balerong.
3. Setelah uang diterima oleh pihak Marah Bangso, menjelang acara baralek panghulu, Firman baru menyampaikan bahwa Gala Dt. Bangso Kayo tidak akan ditegakkan karano dalam pasumpahan, tapi diam diam diajukan untuk Dedi Arkadian. Hal ini menimbulkan dilema adat—seperti makan buah simalakama. Jika tidak diterima apa yang ada kami malu, jika diterima, janji meleset dan uang sudah terlanjur diserahkan.
Kebetulan pengurus KAN saat itu berasal dari Ampalu dan Sitakuak, yang tidak mengetahui bahwa pada tahun 1966 Firman Dt. Marah Bangso pernah gagal malewakan Dt. Bangso Kayo untuk dirinyo karano perlawanan dari mamak dan datuak kami diantaranya udin tenok dan nakhodo bahar.
4. Pada saat baralek, kami sepakat tidak akan singgah atau turun dari rumah rumah almarhum Firman karena adanya pembohongan dan pelanggaran adat. Untuk samantaro kami tetap memakai gala Dt. Bangso sajo, bukan nan putiah”, sambil mengumpulkan data, ranji, dan tando alam bahwa gala Dt. Bangso Kayo memang pusako pasukuan kami.
Dalam penyusunan ranji, Firman menyembunyikan fakta bahwa moyang kami (Soroh) adalah dunsanak kanduang Bodo Jali dan anak Puti Doyen, agar silsilah ranji Dt. Bangso Kayo menjadi kabur. Ini adalah kejahatan adat yang terencana dan terstruktur.
5. Ketika Dedi Arkadian dimasukkan sebagai Dt. Bangso Kayo, hal itu dilakukan secara diam-diam tanpa kabar sepatah kata pun. Tindakan itu sama halnya dengan “maliang gala”—bukan jalan adat yang benar. Demikian pula ketika belakangan surat dedi arkadian ke panghulu di nagari gurun diserahkan secara sembunyi, bahkan dengan naik ojek dan menghilang setelahnya. Perilaku seperti ini jauh dari adat, marwah, dan adab seorang panghulu.
Sebab belum ado rundiang di ninik mamak atau mendatangi kami di suku koto apalagi di duo suko kalau memang ndak salasai di suku koto, jelas ini adalah bentuk kebodohan dan orang adat yg tidak mengeri adat nan balaku di nagari gurun.
6. Febby tetap menggunakan Gala Dt. Bangso setelah ranji dan bukti asal usul ditemukan. Selama Firman masih hidup, termasuk As dan Rid, tidak ada seorang pun yang menggugat atau memberi peringatan, karena mereka tahu dan mengakui adanya janji nan ilaik dari Firman Dt. Marah Bangso.
7. Kami mengecam dan mengutuk perlakuan Dedi Arkadian terhadap panghulu kami. Kami tidak keberatan bila gala tersebut hendak diambil kembali, asalkan kompensasi sebesar 100 emas yang pernah diterima oleh Firman Dt. Marah Bangso dikembalikan oleh anak-kamanakan dan keturunannya. Dan tentu saja cabut mencabut ini harus dilakukan juga oleh limbago datuak nan sambilan di karapatan adat nagari karano dilwakan di karapatan adat nagari.
8. Kami juga akan malewakan Gala Dt. Bangso Kayo kepada pihak kami, serta menuntut kembali semua pusako dan hak yang melekat pada Dt. Bangso Kayo, karena hal itu merupakan utang adat turun-temurun dari keluarga Firman Dt. Marah Bangso.
Dengan demikian, tali batino, jiran, dan basuku dianggap terputus, karena ranji dan darah keturunan kita telah nyata berbeda. Bahkan saat sawah 6 lupak di ambil mak emen, firman marah bangso tidak berani mengadukan ke polisi atau kan sesuai yang disarankan mak emen padahal mereka sudah menguasai sawah tersebut puluhan tahun.
Bahkan firman marah bangso tidak dikubur di gurun tapi di sungai tarab sementara mamak firman naan jaksa nan mamakai dt bangso kayo bakubua di padang baru setelah dt mantiko rajo maningga baru bapindahan ka balakang rumah mariani enek febby, dan untuk firman marah bangso tapak rumah gadangnyo babali dari tuo jaliyah pitopang dan rumah gadang tiang paragiahan bako dari piliang tigo saiang dan tek lis kamanakan firman mambali tanah ka tuo mila, jelas fakta kontrafiktif dengan ranji dt bangso kayo nan baharato tanah ladang, tapian mandi, kapalo banda, pangdam kuburan dan gala moedo kaum dt bangso kayo yang diserahkan ke ketua kan dt paduko marajo lelo 1901 pada tanggal 08 februari.
“bermohon bantuan Rumah gadang dipelok, bukan jual beli gala sako atau biaya dipulangkan, bukan diperdagangkan. Nan dijua putuih, nan dipakai bakaik. Pusako tinggi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”